Oleh : Dr. Guli Mudiarcana (Wakil Ketua PHDI OKU- Sumatera Selatan)
Dalam setiap pelaksanaan upacara perkawinan Hindu, tidak mengabaikan adat yang telah ada dalam masyarakat, karena umat Hindu selain berpedoman pada Kitab Weda, juga berpedoman pada Śmrti dan hukum Hindu yang berdasar- kan pada kebiasaan yang telah dilakukan secara turun temurun disuatu tempatyang disebut Acara.
Dengan...
Popular Posts
- HUKUMNYA MENINGGALKAN AGAMA HINDU
- Aswattama dan Nabi Ibrahim
- AGAMA YANG BENAR : AGAMA HINDU
- IBRAHIM KETURUNAN BANGSA KURU ?
- Tata Cara Perkawinan Hindu (ETNIS BALI)
- Kerukunan dan Toleransi umat beragama dalam pandangan Hindu
- Agama Bumi dan Agama Langit
- KI PATIH ULUNG (dh. Kiyayi Gusti Agung Pasek Gelgel I)
- Kasta dan Catur Warna
- Pendampingan pasien menjelang ajal (Kematian)